Kemnaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Diundur, Pengumuman Paling Lambat Desember 2024
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 09:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan ditunda, dengan pengumuman terbaru diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas waktu pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November 2024, namun hal itu tidak tercapai.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan pada Kamis (21/11/2024), bahwa penetapan tersebut memang diundur. "Iya, diundur," katanya.
Indah menambahkan bahwa pengumuman UMP 2025 akan dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 terpaksa diundur karena pemerintah belum memiliki regulasi dan formula perhitungan baru terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah," katanya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!