Kementerian Agama Gelar Nikah Massal Gratis di Palembang
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Mahrus, menjelaskan bahwa salah satu bentuk transformasi digital KUA adalah calon pengantin bisa mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. "Aplikasi ini diproyeksikan menjadi satu-satunya aplikasi yang menaungi seluruh layanan Kemenag, termasuk pendaftaran haji dan sertifikasi halal. Lebih lanjut, aplikasi Pusaka juga memuat konten-konten dari enam agama seperti kitab suci, ceramah, doa-doa, lokasi rumah ibadah, dan sebagainya," tambah Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!