Kemensos Tambah 475 Ribu Penerima Baru Bansos Tahap 2
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 dengan tambahan 475.821 penerima baru per Mei 2026. Data tersebut sudah dapat diakses masyarakat melalui layanan resmi cek bansos Kemensos.
Penambahan penerima baru dilakukan setelah pemerintah memperbarui data penerima bantuan sosial untuk penyaluran triwulan II tahun 2026. Langkah tersebut bertujuan menjaga penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tetap tepat sasaran.
Berdasarkan pembaruan data Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) pada 6 Mei 2026, ratusan ribu keluarga baru masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meski demikian, Kemensos menegaskan penambahan penerima baru tidak berarti kuota bansos nasional bertambah. Data baru tersebut merupakan pengganti penerima lama yang sudah tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan sosial.
Pergantian penerima dilakukan melalui evaluasi berkala. Sejumlah penerima lama dicoret dari daftar karena kondisi ekonomi keluarga dinilai membaik atau masuk kategori sejahtera mandiri. Selain itu, penerima bansos juga dapat dikeluarkan dari daftar apabila meninggal dunia, mengalami perubahan status administrasi, terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pejabat legislatif.
Sementara itu, data penerima baru berasal dari usulan pemerintah daerah, dinas sosial, pemerintah desa, hingga masyarakat melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Seluruh data kemudian diverifikasi di lapangan sebelum disahkan pemerintah daerah dan dimasukkan ke sistem nasional Kemensos.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta kode captcha yang tersedia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, hingga perkembangan penyaluran bantuan terbaru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!