Kemensos Pastikan SLBN A Pajajaran dan Sekolah Rakyat Bisa Berjalan Bersama di Sentra Wyata Guna
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Sosial memastikan tidak ada rencana pengusiran terhadap siswa-siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Bandung, yang terletak di Sentra Wyata Guna. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan isu pemindahan atau pengusiran yang beredar saat ini tidak benar sama sekali.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025).
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," ujar Supomo.
Supomo menjelaskan bahwa Kementerian Sosial mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat digunakan secara bersama-sama untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan di SLB, Sekolah Rakyat, serta layanan rehabilitasi sosial.
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pengusiran dalam proses tersebut.
"Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna," kata Jonna.
Relokasi yang dilakukan sifatnya sementara karena adanya renovasi infrastruktur, dan semua pihak sudah sepakat agar SLBN A Pajajaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mendukung program tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kementerian Sosial.
Selama proses renovasi, kegiatan belajar mengajar SLBN A Pajajaran akan dipindahkan sementara ke gedung SLBN Cicendo selama sekitar dua bulan. Setelah renovasi selesai, SLBN A Pajajaran akan kembali menempati gedung di Sentra Wyata Guna.
Rapat ini dihadiri berbagai pejabat dari Kemensos, Pemprov Jabar, dan perwakilan SLBN A Pajajaran, menghasilkan kesepakatan penting bahwa keberadaan SLBN dan pengembangan Sekolah Rakyat dapat berjalan bersamaan tanpa mengganggu layanan rehabilitasi sosial. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!