Kemenhaj Prioritaskan Jemaah Lansia pada Penyelenggaraan Haji 2026

Desi Rossilawati
Sabtu, 29 November 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Kemenhaj Prioritaskan Jemaah Lansia pada Penyelenggaraan Haji 2026

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa setiap provinsi akan memperoleh alokasi khusus sebesar lima persen dari total kuota haji untuk jemaah lanjut usia (lansia). Kebijakan tersebut akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

"Tapi memang prioritas kita 5 persen setiap provinsi itu yang lansia. Jadi diurut lansia dengan umur yang tertua sampai yang termuda versi lansia," ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Dahnil menjelaskan bahwa jemaah lansia akan diprioritaskan berdasarkan urutan usia tertua hingga termuda. Batas minimal usia yang masuk kategori lansia ditetapkan mulai 65 tahun.

"Jadi diurut lansia yang tertua sampai yang termuda. Yang versi lansia itu adalah 65 tahun. Jadi kalau daerah itu yang lansia tuanya 90 tahun, maka diurut. Itu kuotanya 5 persen di setiap provinsi," katanya.

Ia menuturkan, dalam penerapannya, setiap daerah akan mengurutkan calon jemaah lansia dari usia paling tua. Jika di suatu provinsi terdapat jemaah lansia berusia hingga 90 tahun, maka mereka akan ditempatkan pada prioritas teratas dalam kuota lima persen tersebut.

Namun demikian, Dahnil menegaskan bahwa tidak semua jemaah lansia secara otomatis dapat diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kemampuan fisik dan mental atau Istitha’ah. Oleh karena itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, sebelumnya telah mengimbau agar jemaah lansia yang memenuhi kriteria segera melapor ke kantor Kementerian Haji dan Umrah sesuai domisili masing-masing.

Pelaporan tersebut diperlukan untuk membuka blokir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebelum batas akhir pelunasan tahap pertama. Sementara itu, pelunasan tahap kedua yang dibuka mulai 2 Januari 2026 diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan.

Irfan menegaskan bahwa sistem keberangkatan haji tahun 2026 tetap mengacu pada urutan antre dan ketentuan pelunasan yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.