Kemendikti Saintek: Pemangkasan Anggaran Riset Belum Final, Fokus Pada Kebutuhan Utama
Efisiensi pun itu berdampak juga pada pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga riset dan inovasi.
Kementerian yang terdampak pemangkasan anggaran riset ini antara lain Kemendikti Saintek.
“Kami dari riset dan pengembangan tentunya juga menjadi bagian dalam proses efisiensi ini (anggaran). Jadi kami masih berupaya untuk tidak lebih kecil lagi,” ujar Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Fauzan Adziman dalam bincang pagi bersama wartawan di kantornya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, besaran dana riset dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kecil. Namun di sisi lain, ada beberapa aturan seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2012 terkait pendanaan perguruan tinggi yaitu anggaran dana riset harus sebesar 30 persen dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
“Jadi kalau dana kementerian kita Rp 57 triliun, dana riset kita ini sekitar Rp 1,2 triliun sehingga masih sangat kecil. Jadi kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya gitu,” ujar Fauzan.
Fauzan menyebutkan, pihaknya pada tahun 2024 hanya bisa membiayai sekitar 7 persen dari total proposal yang masuk. Jumlah pendanaan tersebut hanya sekitar 7 persen dari Rp 1,2 triliun.
"Bayangkan kalau kita potong lagi lebih kecil lagi gitu. Jadi hanya 7 persen dari jumlah proposal yang bisa kami danai," tambah Fauzan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!