Kemendikdasmen Perbolehkan Jadwal Pembelajaran Lebih Singkat Selama Ramadhan 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M sekolah diperkenankan untuk membuat jadwal pembelajaran lebih singkat dari pada biasanya.
Menurut Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Moch. Salim Somad, hal itu dilakukan agar siswa yang menjalani ibadah puasa tidak terlalu terbebani pembelajaran.
"Satuan pendidikan dapat mengatur jadwal pembelajaran lebih singkat dan efektif. Sehingga kita tidak perlu terlalu membebani siswa yang sedang menjalani ibadah puasa," kata Salim dikutip dari akun YouTube Direktoran Sekolah Dasar, Sabtu (22/2/2025).
Guru tetap objektif dalam memberi penilaian
Selain itu, Salim mengimbau guru untuk tetap objektif dalam memberi penilaian tanpa harus membebani siswa.
"Sehingga peserta didik tidak mudah bosan dan bahkan menjadikan belajar menjadi sebuah kebutuhan. Tidak hanya menggugurkan kewajiban," ujarnya.
Meski demikian, Salim mengingatkan pembelajaran selama Ramadhan 1446 H/2025 M tetap harus relevan dengan kurikulum.
Salim mengatakan, sekolah bisa mengombinasikannya dengan nilai-nilai keagamaan dan menyesuaikan metode pembelajaran.
"Materi yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang berlaku serta dapat diperkaya nilai-nilai dari makna ibadah di bulan Ramadhan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur jadwal libur dan skema pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Jadwal dan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah pada bulan Ramadhan, Selasa (21/1/2025).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama Ramadhan, siswa perlu mengikuti beberapa kegiatan baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Berikut kegiatan yang harus dilakukan siswa selama Ramadhan 2025 berdasarkan SE 3 Menteri:
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.
Kegiatan itu meliputi: 1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kegiatan tersebut dilakukan siswa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Di awal bulan puasa, tepatnya tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Yakni di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu dalam SE Bersama 3 Menteri diatur pula hari libur saat Idul Fitri yakni tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!