Kemendikbud Ristek Didesak Kaji Kembali Masuknya Bahasa Daerah dalam RUU Sisdiknas
”Dengan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan lebih luas,” tandas Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Suwarjo mengusulkan adanya pasal tertentu dalam RUU Sisdiknas yang mengatur bahasa pengantar di dalam proses pembelajaran menggunakan bahasa daerah.
"Karena di Kurikulum Merdeka yang baru sudah tidak ada bahasa daerah tapi adanya seni dan budaya. Kami mengusulkan agar bahasa daerah menjadi muatan wajib dalam Pasal 80, tidak hanya Muatan Lokal yang menjadi muatan wajib di kurikulum,” usulnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!