Kemendag Panggil Repacker Minyakita, Temukan Pelanggaran Volume dan Harga
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 10:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan pertemuan dengan para pengemas ulang (repacker) Minyakita setelah ditemukan adanya kenaikan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pengurangan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemendag pada Selasa (18/3/2025) sore, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk subsidi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita baru saja koordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini sekitar 30 orang, sementara yang mengikuti secara daring ada 160-an. Jadi kita hybrid," kata Iqbal.
Ia menekankan bahwa distribusi dan harga Minyakita tetap dalam pengawasan pasar, meski tanpa subsidi pemerintah. Selain itu, Kemendag menemukan beberapa pelanggaran oleh sejumlah repacker, termasuk pengurangan volume isi, pengalihan lisensi tanpa izin, serta kurangnya kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari BPOM.
"Kami dan para repacker telah bersepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," ujar Iqbal. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!