Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Kemenag Buka Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Ini Syaratnya!

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Maret 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Kemenag Buka Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Ini Syaratnya!
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah pada tahun 2025. Bantuan ini juga mencakup masjid yang menerapkan konsep ramah lingkungan, sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait eco-theology dalam Deklarasi Istiqlal. Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik. “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Rokhmad, Kamis (6/3/2025). Pada tahun ini, Kemenag menyediakan empat kategori bantuan, yaitu:
  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,
  • Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,
  • Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah,
  • Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk membiayai seluruh proses pembangunan, melainkan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun dan merawat masjidnya. “Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuh dia. Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep 'Masjid Ramah', yaitu masjid/musala yang inklusif bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kaum duafa.

Cara Mendaftar & Syarat Bantuan

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. Adapun persyaratan utama bagi masjid/musala yang ingin mengajukan bantuan, yaitu: 1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag 2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala 3. Mengajukan proposal bantuan secara online Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
  • Fotokopi SK Pengurus
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Foto kondisi bangunan
  • Fotokopi surat keterangan status tanah
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000

Jadwal Pendaftaran & Proses Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahapan:
  • 8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online
  • 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Arsad menambahkan bahwa pengelola masjid/musala dapat melihat contoh dokumen persyaratan melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan untuk mempermudah proses pengajuan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.