Kemenag Buka Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Ini Syaratnya!
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 7 Maret 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah pada tahun 2025. Bantuan ini juga mencakup masjid yang menerapkan konsep ramah lingkungan, sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait eco-theology dalam Deklarasi Istiqlal.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Rokhmad, Kamis (6/3/2025).
Pada tahun ini, Kemenag menyediakan empat kategori bantuan, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah,
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Cara Mendaftar & Syarat Bantuan
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. Adapun persyaratan utama bagi masjid/musala yang ingin mengajukan bantuan, yaitu: 1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag 2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala 3. Mengajukan proposal bantuan secara online Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran & Proses Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahapan:- 8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online
- 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!