Kemen PPPA Soroti Temuan Senjata dan VCD Porno di Sekolah
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas temuan ratusan senjata, narkotika, serta 25 keping CD/VCD bermuatan pornografi di salah satu ruangan sebuah yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Arifah menegaskan, temuan tersebut tidak boleh sampai berdampak terhadap rasa aman dan kondisi psikologis peserta didik yang menempuh pendidikan di lingkungan sekolah tersebut.
“Kami prihatin atas temuan ini. Kami ingin sekolah dapat memastikan anak-anak tetap merasa aman belajar dan tidak terdampak, baik secara langsung maupun psikologis atas kasus yang terjadi di sekolah mereka,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Arifah, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang berada di luar tanggung jawab mereka. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, menjaga privasi anak serta tidak memberikan stigma kepada peserta didik akibat kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang bukan tanggung jawab mereka. Mari kita jaga privasi dan kondisi psikologis anak agar mereka masih bisa belajar dengan nyaman,” tuturnya.
Sekolah diminta perkuat pengawasan
Menteri PPPA mendorong pihak sekolah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh ruangan dan fasilitas pendidikan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat benda atau aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu tumbuh kembang anak.
Selain pemeriksaan, pengawasan terhadap lingkungan sekolah juga diminta diperkuat. Sekolah diharapkan mampu memastikan seluruh area pendidikan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah.
Arifah juga mengingatkan agar penanganan kasus tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan atau tuduhan sebelum kepolisian menyelesaikan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada kepolisian. Kami tidak akan mendahului proses hukum. Namun, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” kata Arifah.
Kemen PPPA koordinasi dengan kepolisian
Arifah mengapresiasi pihak yayasan yang telah melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.
Menurut dia, laporan tersebut penting agar seluruh barang yang ditemukan dapat diperiksa dan ditelusuri asal-usul serta peruntukannya melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas,” ujar Arifah.
Kementerian PPPA, lanjut dia, akan berkoordinasi secara aktif dengan kepolisian, Dinas Pendidikan, serta Dinas PPPA DKI Jakarta.
Koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan aspek perlindungan anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Sekolah ramah anak
Selain penguatan pengawasan, Kementerian PPPA mendorong sekolah menerapkan sistem Satuan Pendidikan Ramah Anak.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memastikan lingkungan pendidikan memenuhi hak anak dan memberikan rasa aman selama proses belajar mengajar.
Kemen PPPA juga membuka ruang agar pendampingan psikososial diberikan kepada peserta didik, tenaga pendidik, maupun orang tua apabila terdapat pihak yang membutuhkan dukungan akibat munculnya kasus tersebut.
Arifah menilai pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
“Karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Polisi temukan 996 barang diduga senjata
Sebelumnya, polisi menemukan sebanyak 996 barang berbentuk senjata di sebuah gudang yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan, sebanyak 995 barang dipastikan merupakan senjata angin.
“Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan. 995 merupakan senjata angin,” ujar Budi.
Sementara itu, kepolisian masih mendalami kepemilikan ratusan senjata angin tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri asal-usul barang, termasuk proses pengadaan dan izin impor ratusan senjata yang ditemukan di lokasi.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di dalam lingkungan yayasan sekolah serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.
Polisi terima laporan sejak Juli
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata tersebut pada 15 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, penyidik membuat Laporan Polisi Model A yang menjadi dasar untuk memulai proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Joko Adiwibowo mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah barang yang diduga berupa senjata api dan air gun di salah satu ruangan yayasan sekolah di Pondok Pinang.
“Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Joko, Kamis (6/8/2026).
Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk memastikan jenis dan status barang.
Selain senjata, temuan di lokasi juga mencakup narkotika dan 25 keping CD/VCD bermuatan pornografi. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari temuan yang kini ditangani aparat kepolisian.
Aspek perlindungan anak jadi perhatian
Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian PPPA karena barang-barang ditemukan di lingkungan sebuah yayasan sekolah yang berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan.
Meski demikian, pemerintah menekankan agar peserta didik tidak ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Perlindungan terhadap identitas, privasi, dan kondisi psikologis anak menjadi hal yang harus dijaga selama proses penyelidikan berlangsung.
Kementerian PPPA juga meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada stigma terhadap siswa maupun warga sekolah.
Bagi sekolah, kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem keamanan, pengawasan ruangan, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan barang atau aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah berharap proses penyelidikan kepolisian dapat mengungkap secara terang asal-usul dan status hukum barang-barang yang ditemukan.
Di saat yang sama, lingkungan sekolah diharapkan tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa dibayangi persoalan yang berada di luar tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!