Kembali Gelar OVOP, Kemenperin Angkat Keunggulan Produk IKM Lokal
Reni Yanita menjelaskan, konsep OVOP diperkenalkan dan diadopsi di Indonesia sejak tahun 2007, dan mulai tahun 2013 Kemenperin memberikan Penghargaan OVOP kepada pelaku IKM yang memenuhi kriteria OVOP dalam bentuk pemberian bintang sesuai dengan hasil penilaiannya pada lima kelompok komoditas.
“Terdapat lima kelompok komoditas yang dapat mengikuti penilaian OVOP, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah,” sebutnya.
Optimalisasi Program OVOP
Reni menambahkan, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program OVOP, perlu penyesuaian dengan perkembangan teknologi. Selain itu, guna mendorong kemudahan aksesibilitas dan efisiensi pemanfaatan Program OVOP kepada Dinas Perindustrian daerah dan pelaku usaha IKM, perlu dilakukan perubahan konsep program pembinaan OVOP dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP.
“Dalam pengembangan IKM OVOP, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berperan lebih aktif sebagai pengusul IKM OVOP, sementara Pemerintah Provinsi dilibatkan sebagai bagian dari Tim Seleksi,” jelas Reni.
Rangkaian Program OVOP diawali dengan pengusulan IKM OVOP oleh Dinas Kab/Kota ke pusat melalui website, dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Seleksi, serta dilakukan penetapan IKM yang akan diikutkan pelatihan dan pendampingan ekspor sehingga nantinya IKM yang terpilih akan diberikan awarding. IKM yang mengikuti capacity building akan berpartisipasi pada pameran Trade Expo Indonesia pada Oktober nanti.
Selain itu, terdapat perubahan pada Kategori IKM OVOP yang sebelumnya terdiri dari OVOP bintang 1 sampai dengan bintang 5, menjadi OVOP bintang 1 sampai dengan bintang 3, dengan skala penilaian bintang 1 dengan nilai 71 - 80, bintang 2 dengan nilai 81 – 90, dan bintang 3 dengan nilai 91 – 100.
Pembinaan IKM OVOP akan berfokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya aspek inovasi pengembangan produk yang berorientasi pada permintaan pasar, perluasan akses pasar, serta peningkatan citra.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!