Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta
ED
Editor
Shinta Dewi P
Senin, 21 Oktober 2024 | 22:50 WIB
VISI.NEWS | DEPOK - Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono, mengatakan keluarga Martin Panjaitan, personel Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Depok yang gugur saat bertugas, mendapat santunan Rp290 juta.
Imam mengungkapkan, keluarga korban akan mendapatkan santunan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Insyaallah keluarga korban akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan" kata Imam, Senin (21/10/2024).
Imam mengatakan, perlindungan dan jaminan sosial bagi pegawai di lingkungan Pemkot Depok sangat penting. Pemerintah telah mendaftarkan seluruh pegawainya ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
"Almarhum pun sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja," tutur mam.
Ketika pekerja di lingkup Pemkot Depok mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum Martin, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur mekanismenya. "Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok," ujar Imam.
Imam merinci santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Martin yang meliputi beberapa komponen, yaitu :
-Jaminan Kecelakaan Kerja: 48 x gaji bulanan sebesar Rp 3.400.000 = Rp 163.200.000
- Santunan berkala = Rp 12.000.000
- Biaya pemakaman = Rp 10.000.000
- Jaminan Hari Tua sebesar Rp 18.739.447
@desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!