Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

ED
Senin, 21 Oktober 2024 | 22:50 WIB
Bagikan
Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta
VISI.NEWS | DEPOK - Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono, mengatakan keluarga Martin Panjaitan, personel Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Depok yang gugur saat bertugas, mendapat santunan Rp290 juta. Imam mengungkapkan, keluarga korban akan mendapatkan santunan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Insyaallah keluarga korban akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan" kata Imam, Senin (21/10/2024). Imam mengatakan, perlindungan dan jaminan sosial bagi pegawai di lingkungan Pemkot Depok sangat penting. Pemerintah telah mendaftarkan seluruh pegawainya ikut program BPJS Ketenagakerjaan. "Almarhum pun sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja," tutur mam. Ketika pekerja di lingkup Pemkot Depok mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum Martin, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur mekanismenya. "Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok," ujar Imam. Imam merinci santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Martin yang meliputi beberapa komponen, yaitu : -Jaminan Kecelakaan Kerja: 48 x gaji bulanan sebesar Rp 3.400.000 = Rp 163.200.000 - Santunan berkala = Rp 12.000.000 - Biaya pemakaman = Rp 10.000.000 - Jaminan Hari Tua sebesar Rp 18.739.447 @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.