Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Bupati Bandung akan Perjuangkan sampai Kementrian
VISI.NEWS | SOREANG - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bertemu dengan forum/komunitas petani Pacira dan Pangalengan di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung, Soreang, pada Selasa (14/2/2023).
Hadir mendampingi bupati, jajaran Dinas RTPertanian Kabupaten Bandung, Camat Rancabali, Camat Pasirjambu, serta pihak lainnya.
Dalam audiensi tersebut Bupati Bandung berharap kedepannya Dinas Pertanian Kabupaten Bandung secara khusus mengagendakan pertemuan dengan para TKI petani untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Supaya tidak salah paham dan semuanya bisa memahami berkaitan dengan program pemerintah. Dalam Perda No 10 tahun 2021 sudah mencakup keseluruhan dan didalamnya sudah tertuang keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat," kata Dadang Supriatna.
Bupati Bandung menyatakan bahwa dalam Perda No 10 tahun 2021 telah menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani."Insya Allah akan kami implementasikan. Tentunya memerlukan waktu karena masih transisi," katanya.
Bupati Dadang Supriatna mengutarakan bahwa, Pemkab Bandung telah mengamankan aturan tentang keberpihakan kepada para petani. Namun hal tersebut menjadi kontradiktif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang membatasi pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu.
Lebih lanjut, untuk Menyikapi hal tersebut, Bupati Dadang mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pertanian harus melakukan segera audiensi dengan Kementerian Pertaninan Republik Indonesia guna membahas adanya pembatasan pemberian pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Bandung.
"Saya akan langsung datang. Artinya, saya berpihak kepada para petani se-Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung menegaskan kembali.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!