Kejari Kab. Sukabumi Tangani Kasus Dugaan SPK Fiktif Senilai Rp. 25 Miliar
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kasus dugaan korupsi modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif senilai Rp. 25 miliar di Kabupaten Sukabumi tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, alhasil Kejari baru-baru ini menerima uang titipan dari sejumlah perusahaan yang telah melakukan pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 4,3 miliar.
Menurut informasi tersebut, uang sebesar miliaran tersebut diduga merupakan sebagian hasil dari kasus SPK fiktif atau bodong yang dilakukan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016, bersama pihak Bank Jabar Banten (BJB), Kejari melakukan penghitungan uang miliaran di Aula Kantor Kejari.
"Kejari telah menerima penitipan uang sebesar Rp. 4,3 miliar kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi SPK bodong atau fiktip pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu Sukabumi dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Dinkes Kab Sukabumi tahun anggaran (TA) 2016," kata Kepala Kejari (Kajari) Kab Sukabumi, Siju.
Uang sebesar miliran itu, lanjut Siju, didapat dari lima perusahaan yang telah melakukan pembangunan proyek pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016, adapun jumlah perusahaan yang diduga melakukan pembangunan proyek, yakni sebanyak 36 perusahaan.
"Uang yang dititipkan sebesar Rp. 4,3 miliar ini didapat dari lima perusahaan yang melakukan pembangunan proyek di Dinkes Kab Sukabumi, sementara total perusahaan yang diduga melakukan pembangunan proyek tersebut mencapai 36 perusahaan," ujarnya.
Oleh karena itu, Siju menegaskan agar sisa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan pembangunan proyek di Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016, segera melapor dan mengembalikan proyek diduga fiktip tersebut.
"Jadi, jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp. 4,3 miliar, nah nanti kita tunggu lagi perusahaan lainnya apakah mereka ada niatan untuk mengembalikan uang apa tidak," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!