Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026

Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR Tahun 2018-2020

ED
Jumat, 5 Juli 2024 | 15:30 WIB
Bagikan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR Tahun 2018-2020

VISI.NEWS | ACEH - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2018-2020. Pemeriksaan ini dilakukan di lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang sangat penting bagi kesejahteraan petani sawit di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi, SH, dalam siaran pers yang diterima media menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rembe. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal (3-4/7/2024), dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan inisiatif penting dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kebun sawit milik rakyat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan masyarakat setempat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar penggunaan dana dan pelaksanaan program yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengevaluasi berbagai aspek, termasuk kondisi fisik lahan, kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan teknis peremajaan sawit. Mereka juga melakukan wawancara dengan anggota KPPB dan petani yang terlibat dalam program PSR. Informasi yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rembe, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan cermat dan objektif. “Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmad. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.