Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 07:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta sub-holding dan kontraktor kerja sama periode 2018–2023. Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, ketujuh tersangka langsung ditahan mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan pantauan di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang tengah malam. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan terborgol, lalu digiring satu per satu menuju mobil tahanan. Tak satu pun dari mereka memberikan komentar.
Tujuh tersangka yang ditahan, antara lain:
1. GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
2. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
3. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
4. YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
5. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
6. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
7. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan broker.
"Sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur (antara penyelenggara negara dengan broker) yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," jelasnya.
Praktik ini dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sehingga tampak seolah-olah telah sesuai prosedur, padahal sudah dikondisikan untuk memenangkan broker tertentu.
Dampak dari skandal ini, harga bahan bakar minyak (BBM) ikut naik, sehingga pemerintah harus meningkatkan subsidi dari APBN guna mengurangi beban masyarakat.
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!