Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kecelakaan Maut GT Ciawi : Sopir Truk Galon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Kecelakaan Maut GT Ciawi : Sopir Truk Galon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
VISI.NEWS | BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk galon, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor. Insiden ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan Bendi, rem truknya tidak berfungsi saat kejadian, yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut. "(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi," ujar Santi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025). Bendi telah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (12/2/2025), setelah itu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota. "Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi. Atas kelalaiannya, Bendi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 24 juta. "(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta," terang Santi, Kamis (13/2/2025). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.