Kebun Binatang Bandung: Antara Satwa, Sengketa, dan PAD

ED
Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Bagikan
Kebun Binatang Bandung: Antara Satwa, Sengketa, dan PAD

VISI.NEWS | BANDUNG Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlanjut tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah, Herman Rustaman, pada Selasa (30/9/2025), sebagai respons atas sengketa pengelolaan yang terjadi di kebun binatang tersebut.

Menurut Herman, permasalahan hukum yang melibatkan Bonbin bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini sudah melalui berbagai tahapan administratif dan persuasif sejak 2021, sebelum akhirnya menjadi masalah hukum yang lebih serius.

“Prosesnya tidak tiba-tiba dan langsung melibatkan laporan pidana. Ini semua melalui tahapan administratif dan persuasif. Sejak 2021, Pemkot Bandung sudah mulai proses sertifikasi, tapi malah muncul gugatan perdata,” ujar Herman, menjelaskan asal mula sengketa ini.

Pada 2022, BKAD melayangkan tiga surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak pengelola, namun tidak ada respons dari yayasan yang mengelola Bonbin. “Malah, kami yang dilaporkan ke Bareskrim, meski laporan tersebut akhirnya dihentikan karena tidak ada bukti dugaan pidana terhadap Pemkot Bandung,” lanjut Herman.

Meskipun Pemkot Bandung akhirnya memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi pada 2023, tunggakan sewa yang belum dibayar tetap harus ditagihkan. Bahkan, Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan terhadap pengelola Bonbin.

“Melihat potensi kerugian pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, Pemkot Bandung menindaklanjuti temuan BPK dengan melaporkan kasus ini ke Kejati Jabar. Saat ini, kasus pidana tipikor sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa,” jelas Herman.

Herman juga menekankan bahwa Pemkot Bandung tetap menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang memiliki sejarah panjang sejak masa penjajahan Belanda, di mana kebun binatang ini merupakan pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

“Pemkot Bandung tidak bisa membiarkan pengelolaan Bonbin yang hanya menguntungkan pihak yayasan tanpa ada kontribusi sewa tanah. Kami sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak memungkinkan pengelolaan oleh yayasan yang tengah bertikai, maka ditunjuk pengelola sementara,” tegas Herman.

Selain itu, Herman memastikan bahwa sejak 1970, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari. “Pengelolaan Bonbin masih tetap oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), meskipun internal pengurusnya berganti-ganti,” pungkasnya, menegaskan bahwa masalah ini masih dalam proses penyelesaian.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.