Kebijakan Trump Soal Transgender di Militer Ditangguhkan Hakim Federal
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 22:30 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) menunda kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang transgender bertugas di militer, dengan alasan prinsip kesetaraan.
Dilansir AFP pada Rabu (19/3/2025), hakim tersebut mengacu pada Deklarasi Kemerdekaan AS yang menyatakan bahwa semua manusia 'diciptakan sama' dan menilai bahwa kebijakan Trump bertentangan dengan prinsip tersebut.
Pada Januari lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menghapus 'ideologi transgender' dari angkatan bersenjata AS. Dalam sebuah pertemuan Partai Republik di Miami, Trump menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan militer AS tetap menjadi kekuatan tempur paling mematikan di dunia.
"Untuk memastikan bahwa kita memiliki kekuatan tempur paling mematikan di dunia, kita akan menyingkirkan ideologi transgender dari militer kita," ujar Trump dalam pidatonya.
Meski Trump telah berjanji untuk kembali menerapkan larangan terhadap personel transgender, perincian spesifik mengenai kebijakan tersebut belum dipublikasikan secara resmi. Namun, dengan keputusan hakim federal ini, kebijakan tersebut untuk sementara tidak dapat diberlakukan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!