Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026

Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang Akan Berlaku di Negara-Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025:

ED
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:15 WIB
Bagikan
Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang Akan Berlaku di Negara-Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025:

VISI.NEWS | BANDUNGSIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Dengan kebijakan ini, pemegang SIM Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tak perlu menggunakan SIM Internasional. Selain itu, rencana nomor SIM akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan berlaku pada 1 Juni 2025

Untuk menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN, berikut adalah beberapa persyaratan: 1. SIM Domestik Indonesia: Pastikan Anda memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia yang masih berlaku. 2. NIK (Nomor Induk Kependudukan): NIK KTP akan menjadi nomor SIM, sehingga pastikan NIK Anda terdaftar dengan benar. 3. Bahasa Inggris: Jika Anda berkendara di negara ASEAN, Anda perlu menunjukkan tulisan “Driving License” atau menerjemahkannya ke Bahasa Inggris. Ingatlah bahwa negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah mobilitas pengemudi di negara-negara ASEAN. Dengan mengakui SIM Indonesia, pengemudi tak perlu lagi mengurus SIM Internasional saat berkendara di wilayah tersebut. Selain itu, penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM akan memudahkan identifikasi dan administrasi lintas negara. @shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.