Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Tarik Perhatian Wajib Pajak di Soreang

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Tarik Perhatian Wajib Pajak di Soreang

VISI.NEWS | BANDUNG - Kantor Samsat Soreang, di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).

Program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di hari pertamanya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp 1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.

"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," ujar Dedi.

Tak sedikit warga yang memanfaatkan kebijakan Gubernur tersebut hingga menyebabkan Kantor Samsat mengalami antrean yang panjang sejak pagi tadi

Riska Yuningsih (33), salah satu warga Soreang, mengaku sangat terbantu oleh kebijakan itu.

Ia mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat cukup membantu meringankan pengeluaran masyarakat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.