Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Tarik Perhatian Wajib Pajak di Soreang
VISI.NEWS | BANDUNG - Kantor Samsat Soreang, di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).
Program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di hari pertamanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp 1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," ujar Dedi.
Tak sedikit warga yang memanfaatkan kebijakan Gubernur tersebut hingga menyebabkan Kantor Samsat mengalami antrean yang panjang sejak pagi tadi
Riska Yuningsih (33), salah satu warga Soreang, mengaku sangat terbantu oleh kebijakan itu.
Ia mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat cukup membantu meringankan pengeluaran masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!