Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlanjut Jelang Akhir Pekan
VISI.NEWS | JAKARTA - Dikenal dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai upaya mengatasi kemacetan. Menjelang akhir pekan, kebijakan ini tetap diberlakukan, dimana hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu. pada Jumat (15/11/2024).
Kebijakan ini mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil hanya dapat beroperasi pada hari-hari ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor akhir genap hanya boleh beroperasi pada hari-hari genap. Terlebih lagi, kebijakan ini hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat dan akan ditiadakan pada tanggal merah libur nasional serta akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Penerapan kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi dalam sehari. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diterapkan antara pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya mengenai pembatasan lalu lintas.
Bagi masyarakat yang berencana berkendara pada hari tersebut, terdapat beberapa tips yang bisa diterapkan. Pertama, periksa pelat nomor kendaraan dan pastikan sesuai dengan tanggal ganjil. Jika tidak sesuai, disarankan untuk menggunakan transportasi umum. Selain itu, perencanaan rute alternatif dengan aplikasi navigasi dapat membantu menghindari area yang terkena kebijakan ini.
Menyusul saran penting lainnya, warga disarankan untuk memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL guna mengurangi stres perjalanan. Carpooling juga dapat menjadi solusi yang baik, di mana berbagi kendaraan dengan rekan kerja dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Dengan berbagai tips ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan ganjil genap dan mengurangi dampak kemacetan. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!