Kebijakan Bupati Bandung Terobosan Bantuan Keuangan Bonus Produksi Panas Bumi Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

ED
Senin, 10 Juni 2024 | 17:45 WIB
Bagikan
Kebijakan Bupati Bandung Terobosan Bantuan Keuangan Bonus Produksi Panas Bumi Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

VISI.NEWS |  IBUN - Desa Dukuh Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, satu dari 48 desa penerima manfaat dari program Pemanfaatan dan Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi.

Program tersebut setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 57 Tahun 2022. Mulai bergulirnya program ini pada masa kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna, sehingga manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Diinformasikan, sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bandung yang bersumber dari bonus produksi panas bumi di kawasan tersebut pada tahun 2023.

Bantuan keuangan itu berlanjut hingga tahun 2024 ini, dan diperkirakan akan terus bergulir pada setiap tahunnya.

Setiap tahunnya, nilai bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi Kabupaten Bandung itu mencapai miliaran rupiah yang disalurkan ke-48 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Rancabali, dan Kecamatan Pasirjambu.

Yanto Erawanto, Kepala Desa Dukuh Kecamatan Ibun yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Ibun mengatakan bahwa dengan bergulirnya bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat yang ada di daerah penghasil panas bumi tersebut

"Desa Dukuh, sebagai ring dua daerah penghasil panas bumi di Kecamatan Ibun sudah dua tahun ini menerima bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi tersebut. Yaitu dari sejak tahun 2023 hingga tahun ini. Bahkan program ini akan berkelanjutan pada setiap tahunnya," kata Yanto saat ditemui di Desa Dukuh, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan peraturan, kata Yanto, bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi ini untuk kebutuhan anggaran pembangunan fisik, kesehatan, pendidikan dan ekonomi masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.