Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kebijakan Baru Trump: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi di AS

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:08 WIB
Bagikan
Kebijakan Baru Trump: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi di AS
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Kebijakan imigrasi baru yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membuat ribuan warga negara Indonesia (WNI) di AS menghadapi ancaman deportasi. Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.276 WNI yang masuk dalam daftar Final Order of Removal, yaitu putusan hukum yang mewajibkan seseorang meninggalkan suatu negara. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa per tanggal 24 November, perwakilan RI telah menerima informasi mengenai ribuan WNI yang terdaftar dalam keputusan tersebut. Menurut Judha, meskipun mereka tidak ditahan atau ditangkap, Kemlu RI bersama perwakilan di AS terus memantau situasi guna memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak. Dia juga mengimbau WNI yang mengalami masalah hukum di AS untuk segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Kemlu RI juga mengingatkan bahwa WNI di AS harus memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum negara tersebut, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara, hak atas bantuan hukum, serta hak untuk menghubungi perwakilan RI. Sejak dilantik sebagai presiden ke-47 AS pada Januari lalu, Donald Trump telah mengeluarkan berbagai kebijakan ketat terkait imigrasi. Salah satu kebijakan barunya memperbolehkan pengusiran imigran ilegal di mana saja di AS tanpa perlu melalui proses persidangan, serta menolak masuknya migran tak berdokumen ke negara tersebut. Bagi imigran yang tidak bisa membuktikan bahwa mereka telah tinggal di AS lebih dari dua tahun, deportasi dapat dilakukan tanpa kesempatan untuk mengajukan suaka. Dengan kebijakan ini, WNI yang tidak memiliki dokumen resmi di AS diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera mencari pendampingan hukum jika diperlukan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.