Kata Wali Kota Soal Pejabat Pemkot Sukabumi Terseret Penggelapan Uang Retribusi
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:26 WIB
Selain TCN, kejaksaan juga menetapkan SSEZ, seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Disporapar Kota Sukabumi, sebagai tersangka, Senin (8/12/2025). Adapun modus kasus ini yakni menyisihkan uang retribusi yang semestinya disetorkan seluruhnya ke kas negara atau daerah dan dibuat seolah-olah telah disetor seluruhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini ditahan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!