Kata Polisi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 4 Juli 2025 | 18:53 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Samian merespons soal permohonan penangguhan penahanan terhadap 7 orang tersangka perusak rumah singgah atau villa di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Permohonan penangguhan penahanan ini disampaikan masyarakat kepada Kapolres dalam pertemuan di Kantor Desa Tangkil, Rabu (2/7/2025). Yang terkini, Staf Khusus Menteri (Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta menyatakan Kementerian HAM siap menjadi penjamin bagi tersangka dalam perkara tersebut.
"Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak yang diberikan Undang-Undang yang dimohonkan oleh pelaku pidana, keluarganya ataupun kuasa hukumnya. Permohonan tentunya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang sudah ditentukan," ujar Samian usai menghadiri silaturahmi Forkopimda dengan tokoh lintas agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut Samian menyatakan untuk upaya restorative justice terkait perkara tersebut harus diawali permohonan dari kedua belah pihak. Sedangkan hingga saat ini belum ada permohonan tersebut.
"Jadi kita tidak menutup kemungkinan itu, namun kembali kepada kedua belah pihak. Saat ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Rumah singgah atau vila dirusak sejumlah orang ketika digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/6/2025) lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!