Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Kata Kadisdik Kabupaten Sukabumi Soal Gaji Guru PPPK PW Rp 250 Ribu: Baru Rancangan

Desi Rossilawati
Jumat, 23 Januari 2026 | 21:42 WIB
Bagikan
Kata Kadisdik Kabupaten Sukabumi Soal Gaji Guru PPPK PW Rp 250 Ribu: Baru Rancangan

VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, merespon soal ramainya gaji untuk guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Rp 250 ribu per bulan.

Deden menjelaskan bahwa gaji tersebut masih berupa rancangan. “Dirancangan itu menjadi Rp 250 ribu, itu baru rancangan,” ujar Deden.

Lebih lanjut Deden menjelaskan bahwa Rp 250 merupakan angka paling rendah, mengingat gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu mempertimbangkan masa kerja. Dengan demikian, setiap masa kerja akan berbeda nominal gajinya.

“Pertimbangan pimpinan ada masa kerja, sehingga tidak hanya diangkat tadi yang paling bawah, misal nol sampai 5 , 5 sampai 10 , itu berbeda-beda . Ada yang Rp 1,2 juta karena masa kerjanya lebih 20 tahun,” kata Deden.

Dia pun menjelaskan bahwa, sampai saat ini para guru dan tenaga kependidikan itu belum menerima gaji hingga kini. “Hari ini mereka dalam gajian, karena masih dalam proses,” kata dia.

Deden menjelaskan, ketika guru dan tenaga kependidikan ini berstatus honorer, mereka mendapatkan insentif yang bersumber dari pemda, tunjangan profesi guru bagi yang sudah PPG kemudian dari BOS. Setelah mereka menjadi PPPK paruh waktu, maka ada aturan yang menyatakan tidak boleh lagi BOS dialokasikan untuk gaji guru PPPK paruh waktu.

Adapun menjawab tuntutan gaji yang layak dari para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memohon kepada pemerintah pusat agar bisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialokasikan untuk tambahan penghasilan.

Mudah-mudahan ini dikabulkan, masih bisa diakses sehingga menjadi tambahan penghasilan,” kata Deden.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.