IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kasus Suap WTP Kab Bogor, Jaksa KPK Hadirkan Empat Orang Saksi, Para Terdakwa Pegawai BPK Jabar Tersudutkan

ED
Senin, 26 September 2022 | 15:13 WIB
Bagikan
Kasus Suap WTP Kab Bogor, Jaksa KPK Hadirkan Empat Orang Saksi, Para Terdakwa Pegawai BPK Jabar Tersudutkan

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (26/9/22) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap (Bupati Bogor Nonaktip Ade Yasin) yang menyeret empat orang pegawai BPK Jabar.

Keempat pegawai BPK Jabar tersebut yakni, Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Hendra Arko Mulawan selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"Untuk Hendra dan Gerri ini merupakan Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, keempat orang itu bersetatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus penerima suap dari Bupati Bogor Nonaktip Ade Yasin," kata Jaksa KPK Feby.

Adapun besaran suap yang diduga diterima keempat terdakwa tersebut yakni sebesar kurang lebih Rp.1,9 miliar, yang bertujuan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

"Dugaan suap ini diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021, dan pemberian uang suap itu diberikan secara bertahap," katanya.

Sesuai dakwaan Jaksa KPK, masing-masing para terdakwa ini diduga menerima uang dengan nominal yang berbeda-beda yaitu Hendra menerima sebesar Rp. 520 juta, Anton Rp. 25 juta dan Rp. 350 juta, Arko Rp. 195 juta dan Gerri 195 juta.

"Besaran uang itu diterima keemapat terdakwa dari sejumlah SKPD dan Bupati Bogor Nonaktip di sejumlah tempat atau lokasi yang berbeda, sehingga total yang tercatat yaitu Rp. 1,9 miliar," ungkap Feby.

Namun yang menarik sepanjang sidang dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, keempat terdakwa dinilai diberatkan atas perbuatannya oleh keempat saksi yang juga masih pegawai BPK Jabar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.