Kasus Suap WTP Kab Bogor, Jaksa KPK Hadirkan Empat Orang Saksi, Para Terdakwa Pegawai BPK Jabar Tersudutkan
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (26/9/22) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap (Bupati Bogor Nonaktip Ade Yasin) yang menyeret empat orang pegawai BPK Jabar.
Keempat pegawai BPK Jabar tersebut yakni, Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Hendra Arko Mulawan selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Untuk Hendra dan Gerri ini merupakan Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, keempat orang itu bersetatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus penerima suap dari Bupati Bogor Nonaktip Ade Yasin," kata Jaksa KPK Feby.
Adapun besaran suap yang diduga diterima keempat terdakwa tersebut yakni sebesar kurang lebih Rp.1,9 miliar, yang bertujuan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.
"Dugaan suap ini diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021, dan pemberian uang suap itu diberikan secara bertahap," katanya.
Sesuai dakwaan Jaksa KPK, masing-masing para terdakwa ini diduga menerima uang dengan nominal yang berbeda-beda yaitu Hendra menerima sebesar Rp. 520 juta, Anton Rp. 25 juta dan Rp. 350 juta, Arko Rp. 195 juta dan Gerri 195 juta.
"Besaran uang itu diterima keemapat terdakwa dari sejumlah SKPD dan Bupati Bogor Nonaktip di sejumlah tempat atau lokasi yang berbeda, sehingga total yang tercatat yaitu Rp. 1,9 miliar," ungkap Feby.
Namun yang menarik sepanjang sidang dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, keempat terdakwa dinilai diberatkan atas perbuatannya oleh keempat saksi yang juga masih pegawai BPK Jabar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!