Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kasus SPBU Curang di Sukabumi: Masyarakat Alami Kerugian Rp 1,4 Miliar

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Februari 2025 | 18:42 WIB
Bagikan
Kasus SPBU Curang di Sukabumi: Masyarakat Alami Kerugian Rp 1,4 Miliar
VISI.NEWS | SUKABUMI - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan terungkapnya kasus pengurangan takaran di SPBU 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berawal dari aduan masyarakat. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan pompa ukur pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Dan ini baru awal, nanti kita akan kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain dan menikmati hasil kecurangan ini,” ujarnya. Menurut dia, SPBU ini telah melayani kebutuhan BBM sejak tahun 2005 dengan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi 2005. Ada empat pompa bahan bakar di SPBU ini, yakni untuk jenis bio solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit dan Pertalite juga Pertamax motor 1 unit. Nunung menyatakan 4 unit pompa itu diduga telah dipasang Printed Circuit Board atau PCB. Dia menuturkan PCB merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. “Di mana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” ujarnya. “Terhadap penggunaan alat tambahan ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, SPBU telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun. Nanti kita tinggal mengalikan saja, alat ini sudah beberapa tahun beroperasi sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang dilakukan,” ujarnya. Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terdiri dari 1 ahli dari metrologi, dan 3 orang lagi adalah manajer PT PBM, kepala shift dan operator SPBU. Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta. Namun demikian, dalam kasus ini diterapkan pasal TPPU. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.