Kasus Perusakan Vila di Sukabumi: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:56 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kasus perusakan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap II, dimana Polres Sukabumi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan dilakukan pada oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/8/2025).
Delapan tersangka antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP. Vila itu dirusak ketika digunakan untuk retret pelajar kristen.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan perusakan rumah singgah itu terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah adanya laporan dari pihak korban, dalam waktu 2 x 24 jam ditetapkan 8 tersangka pengrusakan secara bersama-sama. “Dan saat ini para tersangka dan barang bukti terkait telah serahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ujar Samian.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Aah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!