Kasus Pembunuhan di Kupang: 3 Tersangka Ditangkap Polisi Ungkap Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

ED
Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:15 WIB
Bagikan
Kasus Pembunuhan di Kupang: 3 Tersangka Ditangkap Polisi Ungkap Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," kata Marselus.

Ketiga tersangka pembunuhan itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.