Kasus Pembunuhan di Kupang: 3 Tersangka Ditangkap Polisi Ungkap Pelaku Sempat Antar Korban ke RS
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:15 WIB
"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," kata Marselus.
Ketiga tersangka pembunuhan itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!