Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Non Aktip Ade Yasin Digelar Pekan Depan
VISI.NEWS |BANDUNG - Perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021 yang melibatkan Bupati Bogor nonaktip, Ade Yasin segera diadili di PN Tipikor Bandung.
Panitera Muda PN Tipikor Bandung, Yuniar Romatullah mengatakan, pelimpahan berkas perkara terdakwa Ade Yasin beserta terdakwa lainna, Ikhsan, Maulana dan Rizki sudah diterima PN Tipikor Bandung.
"Benar, berkas perkara Ade Yasin dan Ikhsan, Maulana serta Rizki, sudah terima PN Tipikor Bandung sejak dua hari kemarin diserahkan oleh Jaksa KPK yang menangani kasus tersebut," katanya.
Kepada VISI.NEWS, Kamis (7/7/22), Yuniar mengungkapkan, adapun berkas perkara nomor 71/pidsus-pk/2022/PNBandung dan perkara nomor 72/pidsus-pk/2022/PNBandung segera disidangkan pada Rabu 13 Juli 2022.
"Bupati Non Aktip Ade Yasin dan terdakwa lainnya, akan disidangkan mulai pekan depan, dan digelar secara online, serta dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih," ungkapnya.
Adapun dakwaan yang disangkakan terhadap Ade Yasin, lanjut Yuniar, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo 64 ayat 1, sementara dakwaan kedua sesuai Pasal 13 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo 64 ayat 1.
"Dakwaan kedua tersebut menjerat Ikhsan, Maulana dan Rizki, namun pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa Ade Yasin," ujarnya.
Sekedar informasi, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!