Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akan Tindaklanjuti Soal Janda Pirang Diancam Mantan Pacar

ED
Jumat, 28 April 2023 | 17:36 WIB
Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akan Tindaklanjuti Soal Janda Pirang Diancam Mantan Pacar

“Kami sangat berharap agar kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, segera menindaklanjuti. Bila perlu segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersangka ini sudah cukup meresahkan klien kami. Klien kami bahkan merasa tidak aman setiap kali akan melakukan kegiatan di luar rumah termasuk waktu mau kerja,” ungkap Dodik.

“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE. Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00,” tukas Dodik.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.