Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Respon Kekerasan Jurnalis di Subang
Tidak lama setelah selesai tanya jawab untuk diminta keterangan terkait kronologis kejadian, korban, Hadi Hardian, merasa diperhatikan dengan kehadiran Tim Kanwil Kemenham, yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, disertai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu dan dua staf Latif Purnama Wijaya, dan Wahyu Tri Laksana.
Dalam pertemuan itu, Hadi juga menerima cenderamata dari kepala Kanwil berupa buku berjudul 'Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi' yang diharapkan dapat menjadi referensi untuk penegakan HAM di Indonesia.
Dari keterangan pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yang AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).
Kanwil Kemenham mengapresiasi upaya Polres Subang dalam penegakan hukum dan berharap proses hukum dapat dilakukan secara tuntas untuk melindungi hak asasi manusia.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kanwil Kemenham Jawa Barat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengingat hak atas kebebasan berekpresi dan pendapat, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan juga hak atas kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17, 23 dan 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Serta, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!