Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Respon Kekerasan Jurnalis di Subang

Desi Rossilawati
Minggu, 13 April 2025 | 10:51 WIB
Bagikan
Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Respon Kekerasan Jurnalis di Subang

VISI.NEWS | SUBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Desa Sukahurip Cijambe, Subang, Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

Peristiwa tersebut melibatkan Hadi Hardian, jurnalis dari media online Hadejabar.com, yang mengalami kekerasan saat melakukan investigasi di area peternakan yang diduga tidak memiliki izin operasional atau legalitas yang lengkap di wilayah Subang.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan bahwa peristiwa ini adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Kanwil Kemenham Jawa Barat hadir terhadap korban yang diduga mendapatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM untuk warga negara Indonesia Khususnya di Jawa Barat," kata Hasbullah diktip dari rilis yang diterima VISI.NEWS, Minggu (13/4/2025).

Lebih lanjut Hasbullah Fudail memaparkan bahwa Kanwil Kemenham Jawa Barat pada Jumat (11/4/2025) telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak korban dan keluarga korban;

2. Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Subang.

Kanwil Kemenham Jawa Barat selaku Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Tidak lama setelah selesai tanya jawab untuk diminta keterangan terkait kronologis kejadian, korban, Hadi Hardian, merasa diperhatikan dengan kehadiran Tim Kanwil Kemenham, yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, disertai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu dan dua staf Latif Purnama Wijaya, dan Wahyu Tri Laksana.

Dalam pertemuan itu, Hadi juga menerima cenderamata dari kepala Kanwil berupa buku berjudul 'Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi' yang diharapkan dapat menjadi referensi untuk penegakan HAM di Indonesia.

Dari keterangan pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yang AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).

Kanwil Kemenham mengapresiasi upaya Polres Subang dalam penegakan hukum dan berharap proses hukum dapat dilakukan secara tuntas untuk melindungi hak asasi manusia.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kanwil Kemenham Jawa Barat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengingat hak atas kebebasan berekpresi dan pendapat, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan juga hak atas kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17, 23 dan 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serta, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.