Kakak Beradik Rampok dan Bunuh Tetangga di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Kamis, 28 November 2024 | 09:00 WIB
Bagikan
Kakak Beradik Rampok dan Bunuh Tetangga di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah itu, keduanya mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu HP. Satreskrim Polres Malang kemudian membentu tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah untuk mengungkap kejadian tersebut.

"Bahwa motif perbuatan para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena para tersangka butuh uang untuk biaya menikah serta membayar hutang," kata Kasat Reskrim Polres Malang saat itu AKP Gandha Syah Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4). @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.