KAI Sediakan Tarif Reduksi, Perjalanan Kereta Lebih Terjangkau
VISI.NEWS | SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tarif reduksi tiket kereta api bagi kategori penumpang tertentu. Program ini dihadirkan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam memberikan layanan transportasi publik yang inklusif dan berkeadilan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan fasilitas tarif reduksi bertujuan memberikan kemudahan akses perjalanan bagi kelompok masyarakat yang berhak memperoleh potongan harga. Dengan kebijakan ini, KAI berharap semakin banyak masyarakat dapat menikmati moda transportasi kereta api yang aman dan nyaman.
“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan bahwa kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau sesuai dengan haknya masing-masing,” ujar Luqman, kepada VISI.NEWS, Jumat (17/1/2026).
Ia menjelaskan, tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun hasil kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk perjalanan kereta api reguler dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun kategori penumpang yang berhak memperoleh tarif reduksi antara lain lansia dan penyandang disabilitas dengan potongan 20 persen di seluruh kelas layanan kereta api komersial. Selain itu, TNI dan Polri aktif memperoleh reduksi 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
Kategori lainnya adalah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan reduksi 50 persen untuk perjalanan hari Selasa hingga Kamis dan 30 persen untuk hari Jumat hingga Senin di seluruh kelas layanan. Wartawan juga mendapatkan potongan 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.
Sementara itu, civitas academica dan alumni perguruan tinggi yang memiliki kerja sama resmi dengan KAI berhak memperoleh reduksi 10 persen, begitu pula pondok pesantren yang telah menjalin kerja sama. Luqman menegaskan, khusus kategori kerja sama, besaran dan mekanisme potongan tarif mengikuti ketentuan dalam perjanjian yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!