Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Bandung Segera Terima Gaji dan THR
Sumber kedua juga berasal dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program BOS selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah, termasuk untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan. Namun pemanfaatan dana BOS untuk PPPK sempat menjadi perdebatan karena status PPPK secara hukum termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, sumber pembiayaan ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung. Dana ini akan dialokasikan sebagai subsidi bagi sekolah yang jumlah siswanya tergolong kecil berdasarkan data dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Dengan cara ini, sekolah dengan keterbatasan jumlah murid tetap bisa membayar tenaga pendidiknya.
Dadang menyebut pemerintah telah memiliki rumus dan ketentuan yang jelas terkait besaran anggaran dari masing-masing sumber pembiayaan. Menurut dia, nilai angka dalam formula tersebut sudah ditetapkan sehingga proses penghitungan gaji dapat berjalan lebih sistematis. Pemerintah daerah kini tinggal menunggu finalisasi teknis sebelum skema itu diterapkan sepenuhnya.
Selain soal gaji, pemerintah daerah juga menyiapkan kabar lain bagi para PPPK paruh waktu. Dadang memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya bagi mereka pada Idulfitri 2026. Ia bahkan menginstruksikan agar proses administrasi pencairan THR segera disiapkan dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan Dadang saat rapat koordinasi kesiapan pengamanan Idulfitri di kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah segera menyiapkan dokumen anggaran yang diperlukan. “Kalau berkasnya sudah siap, hari itu juga saya tanda tangani,” ujarnya.
Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat sekitar 4.230 PPPK paruh waktu yang terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Mereka merupakan tenaga honorer yang diangkat melalui kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan ini dimaksudkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor pendidikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!