Kabar Baik, Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Kendaraan di Akhir Tahun
VISI.NEWS | BANDUNG - Menjelang akhir 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan berbagai relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 sampai 23 Desember 2024.
Adapun beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Pembebasan ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya, pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Masyarakat juga bisa mendapatkan Diskon BBNKB I sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, program ini masih dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak, sekaligus menyempurnakan integrasi data kepemilikan kendaraan.
“Upaya meningkatkan kesadaran kan ada beberapa cara, kami sudah melakukan kebijakan yang tegas bersama pihak kepolisian dengan cara melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Jawa barat beberapa waktu lalu. Nah, pemberian promo ini upaya lain dengan pendekatan humanis,” ujar Dedi Taufik, Senin (2/12/2024).
“Kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga kendaraannya bisa terdata dan turut berkontribusi membangun Jawa Barat melalui pembayaran pajak,” tambahnya.
Program ini, kata dia, selalu mendapatkan respons positif dari masyarakat sehingga meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi.
Terkait realisasi target pengelolaan pajak pada 2024, Dedi mengaku semua data masih dihimpun. Dedi memastikan secara umum capaiannya berada dalam tren yang baik dan akan disampaikan setelah semua proses penghimpunan rampung. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!