Kabar Baik bagi Veteran, Pemkot Bandung Bebaskan Pembayaran PBB 100 Persen
VISI.NEWS |BANDUNG - Kabar baik bagi para veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian, termasuk untuk para duda atau janda yang telah purna tugas. Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandung membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen.
Demikian dikatakan Kepala BPPD Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, kepada VISI.NEWS, Sabtu (23/10/21), ia mengatakan kebijakan membebaskan pembayaran PBB terhadap para veteran tersebut merupakan bentuk terimakasih pemda terhadap para pejuang bangsa.
"Pemda mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan para veteran untuk tidak membayar PBB 100 persen full, oleh karena itu, bagi veteran diminta untuk datang ke kantor BPPD Kota Bandung," katanya.
Zulkarnain menjelaskan, ketika veteran tersebut datang ke kantor BPDD Kota Bandung, maka harus disertai berbagai surat - surat yang menerangkan kebenaran seorang pejuang atau veteran. Pasalnya dengan menbawa surat - surat tersebut, nantinya petugas BPDD akan melakukan pencatatan untuk kemudian membebaskan dari kewajiban membayar PBB.
"Oleh karena itu, kami meminta agar para veteran bisa membawa SK veteran, KTP disertai foto diri, namun untuk anak veteran tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih dilayani yang terpentig ada SK veteran,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain bentuk rasa terimakasih pemerintah terhadap para veteran, program membebaskan veteran dari kewajiban membayar PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
"Mengingat terjdinya pandemi Covid - 19 yang hingga saat ini masih terjadi di tanah air khususnya di Kota Bandung, maka perwal ini memberikan keringanan hingga membebaskan pembayaran PBB dengan berbagai syarat tertentu," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!