Judi Online Jadi Sorotan, OJK Tingkatkan Pengawasan Perbankan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 7 Januari 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 8.500 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat dibanding laporan sebelumnya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat 8.000 rekening.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025). Dian menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena dampak signifikan judi online terhadap ekonomi dan sektor keuangan.
"Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening," kata Dian, Selasa (7/1/2025).
OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait dengan aktivitas judi online. Selain itu, OJK mengembangkan metode Enhanced Due Diligence (EDD) dan berbagi informasi dengan perbankan untuk meningkatkan kemampuan deteksi awal rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ini.
Dian menyebut bahwa parameter deteksi transaksi judi online telah diperbaiki untuk meningkatkan sensitivitas perbankan dalam mengidentifikasi dan menindak rekening yang mencurigakan.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," tutur Dian.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada rekening dormant, yaitu rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan finansial. Menurut Dian, hampir seluruh bank kini memiliki protokol ketat untuk mengawasi rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online sekaligus menjaga integritas sektor keuangan nasional. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!