JPPRA Apresiasi Legasi Gus Yaqut dan Bintang Puspayoga selama Jabat Menag dan Menteri PPPA
"Bahkan, JPPRA sendiri dideklarasikan dengan menyerap arahan dan saran dari Gus Menag dan dikawal langsung oleh pejabat Kemenag terkait pada 2023 lalu," tambahnya.
Ketiga, lanjut Ustaz Agung, Menag Yaqut berani melakukan pengetatan prosedur izin operasional lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Kemenag menerapkan verifikasi dan validasi yang ketat sebelum memberikan izin operasional kepada lembaga pendidikan agama.
"Verifikasi ini dilakukan dengan kunjungan langsung ke lembaga yang mengajukan izin demi memastikan bahwa lembaga tersebut mematuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk jaminan bebas dari tindak kekerasan terhadap anak," katanya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Seknas JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin menambahkan, terobosan yang tidak kalah penting dilakukan Menag Yaqut adalah mengimbau masyarakat, termasuk santri untuk berani melaporkan jika mereka mengalami kekerasan.
"Sudah barang tentu, langkah cukup efektif dalam mengurangi jumlah kasus. Sebab, sebelumnya, hal ini berhadapan dengan isu-isu ketabuan, berpotensi mengalami tekanan, juga tantangan stigma sosial," katanya.
Menurut Kiai Yoyon, peran serupa juga telah dilakukan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Sejumlah kebijakan dan regulasi turut dikeluarkan Kementerian PPPA demi mencegah kekerasan terhadap anak di pesantren
"Bersama dengan Kemenag, Kementerian PPPA telah menyusun pedoman untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan, mencakup SOP Perlindungan Anak di Pesantren yang memuat langkah-langkah preventif dan responsif terhadap kasus kekerasan. Salah satu capaian penting adalah pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan implementasi perlindungan anak," katanya.
Kementerian PPPA di bawah komando Bintang Puspayoga, menurut Kiai Yoyon, secara rutin mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan pesantren dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!