Joe Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 20:40 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengkritik keras perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Biden menyebut langkah tersebut sebagai "keterlaluan."
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang diduga terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 pada Kamis, (21/11/2024). Selain itu, ICC juga mengeluarkan perintah serupa untuk salah satu pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masir (Mohammed Deif).
"Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan," sebut Biden dalam pernyataannya menanggapi perintah penangkapan ICC tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).
"Biar saya perjelas sekali lagi: Apa pun yang tersirat dari langkah ICC, tidak ada kesetaraan -- tidak ada -- antara Israel dan Hamas," tegasnya.
Biden menegaskan bahwa tindakan ICC tersebut tidak dapat diterima, dan ia menyatakan bahwa tidak ada perbandingan antara Israel dan Hamas.
"Kami akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman-ancaman terhadap keamanannya," imbuh Biden.
Pernyataan ini muncul setelah Gedung Putih mengungkapkan penolakan tegas AS terhadap perintah penangkapan tersebut. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional menyebutkan bahwa Amerika Serikat menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam perkara ini dan mengkritik tergesa-gesanya jaksa ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Kami tetap sangat prihatin dengan langkah tergesa-gesa jaksa untuk mengupayakan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang memicu keputusan ini. Amerika Serikat sudah memperjelas bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini," tegas juru bicara Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih.
Pernyataan dari Gedung Putih tidak membahas perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC untuk pemimpin Hamas, Mohammed Deif. Dalam keputusan mereka, para hakim ICC menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk percaya bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan Israel, bertanggung jawab atas kelaparan di Gaza dan penganiayaan terhadap warga Palestina.
Sementara itu, ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan untuk Mohammed Deif dengan dakwaan terkait pembunuhan massal dalam serangan besar-besaran Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu konflik Gaza, termasuk tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.
Israel menanggapi langkah ini dengan menolak yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, dan membantah tuduhan terhadap mereka mengenai kejahatan perang di Gaza. Tel Aviv juga mengklaim bahwa pasukan militer mereka telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu. Hamas, meskipun tidak mengonfirmasi atau membantah klaim ini, tetap belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, jaksa ICC menyatakan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Mohammed Deif.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!