Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemendag Diminta Konsisten Terapkan HET Minyak Goreng
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 13 Desember 2021 | 15:32 WIB
“Sehinga ratifikasi Selanjutnya persetujuan tersebut akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Dan kami (komisi VI) minta Kemendag melakukan sosialisasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha nasional setelah Perpres disahkan dan berlaku,” tuturnya, seraya minta Kemendag untuk mengkonsultasikan setiap tahapan perundingan perjanjian perdagangan internasional ke Komisi VI agar kepentingan nasional dapat diperjangan secara optimal.@mpa/dpr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!