Jalankan Putusan PTUN Bandung, Sisa Bangunan Pasar Banjaran Hari ini Dibongkar
Putusan PTUN ini, katanya juga, semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam proses Revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, putusan ini menjadi penguat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.
"Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan Pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat," pungkasnya.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!