Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai oleh Blueray Cargo
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap rangkaian pertemuan dan dugaan praktik suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fakta tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam dakwaan disebutkan John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi diduga memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Jaksa menjelaskan awal komunikasi terjadi sekitar Mei 2025 saat John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rizal, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, John memperkenalkan bisnis Blueray Cargo yang bergerak di bidang logistik dan kepabeanan.
Pertemuan berikutnya berlangsung sekitar Juni 2025 di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu John Field bertemu Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Dalam kesempatan tersebut, Rizal dan Sisprian kemudian memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.
Pada Juli 2025, pertemuan kembali digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat Bea dan Cukai termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama bersama pengusaha kargo, salah satunya John Field.
Rangkaian komunikasi berlanjut pada Agustus 2025 di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk. Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap barang impor milik Blueray Cargo.
Orlando kemudian meminta John berkoordinasi dengan Fillar Marindra dari Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jaksa menyebut Fillar selanjutnya menyusun rule set targeting menggunakan data rahasia Bea dan Cukai untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir tertentu termasuk Blueray Cargo.
Data tersebut lalu diberikan kepada Dedy Kurniawan dan diolah sebagai acuan memilih jalur pelabuhan yang dinilai lebih aman sehingga pengiriman barang impor Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
"Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," ucap jaksa.
Jaksa menyebut uang suap diberikan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dalam bentuk dolar Singapura. Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan, jam tangan merek Tag Heuer, hingga mobil Mazda CX 5 kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!