Jajang Rohana Ingatkan Proyek yang Berpotensi Mangkrak Bisa Didenda
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:25 WIB
Jajang mencontohkan salah satu kasus dulu yang pernah terjadi, pembangunan rumah sakit yang mangkrak, bisa sampai dipidana."Nah dulu kan ada di Kabupaten Bandung, yang kewenangannya di bawah Pemprov Jabar, tapi ada temuan, akhirnya mangkrak itu kan dipidana korupsi," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!