Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 6 September 2024
ED
Editor
Mohammad Iqbal
Jumat, 6 September 2024 | 04:35 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Polresta Bandung hari ini menyelenggarakan layanan SIM keliling di dua lokasi berbeda untuk memudahkan warga Kabupaten Bandung dalam perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM Keliling Mobil 1, yang diberi nama "Si Jalak", berada di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Baleendah, Kecamatan Baleendah.
Sementara itu, SIM Keliling Mobil 2, "Harupat", dapat ditemukan di Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, RT.04/RW.01, Batukarut, Kecamatan Arjasari.
Kedua layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang atau membuat SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Layanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Diingatkan kepada para pemohon untuk membawa dokumen yang diperlukan serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut ketentuan perpanjang SIM :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 sampai dengan proses penerbitan SIM berakhir.
7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.
9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
@cha
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!